Senin, 22 Juni 2015

PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI


UU No.19 Tentang Hak Cipta Ketentuan umum
Pasal 1 :
1. Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.       Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menujukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
4.       Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atua pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersbut.
5.   Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran sautu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.       Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sam atau pun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atua temporer.
7.   Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik secara bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.       Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, maupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9.   Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atua menyiarkan pertunjukkannya, bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.      Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.      Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang ini.
17. Direktorat jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


Lingkup Hak Cipta
Pasal 2 :
1.   Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Penciptaan dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematigrafi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 3 :
1.   Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.   Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik selurunya atau sebagian karena :
a. Pewarisan
      b. Hibah
      c. Wasiat
      d. Perjanjian tertulis atau
      e.  Sebab-sebab lain yanh dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 :
      Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2.   Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melaan hukum.

Perlindungan Hak Cipta
Pasal 12 :
1. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
      a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang       diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
      b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
      c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
      d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
2.       Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

Pasal 13 :
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
b. peraturan perundang-undangan.
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14 :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b.       pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.

Pasal 16 :
1. Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.       mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
b.       mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.       menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2. Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 17 :
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 18 :
1. Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
2.  Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.

Prosedur Pendaftran HAKI
Pasal 35 :
1.       Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaannya dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.       Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Pasal 36 :
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37 :
1.       Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.       Permohonan diajukan kelapa Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.

Pasal 38 :
Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaam, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39 :
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain : a. nama Penciptaan dan Pemegang Hak Cipta, b. tanggal penerimaan surat Permohonan, c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut pasal 37, dan d. nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40 :
1.       Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut pasal 37 dan pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atu satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
2.       Pendaftaran sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) diumukan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41 :
1.       Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaannya yang terdaftar tiu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2.       Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas Permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima dengan dikenai biaya.

Pasal 42 :
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43 :
1. Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2.  Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.


Pasal 44 :
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.       penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
b.       lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32.
c.       dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Referensi : http://pustakahpi.kemlu.go.id/dir_dok/UU_HC_19.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar