PERATURAN DAN REGULASI
UU No.19 Tentang
Hak Cipta Ketentuan umum
Pasal 1 :
1. Hak Cipta
adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menujukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atua pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersbut.
5. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran sautu Ciptaan
dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah
sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
subtansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sam atau pun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atua temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang
yang digambarkan, baik secara bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang
diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, maupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan
dengan Hak Cipta, yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atua
menyiarkan pertunjukkannya, bagi Produser Rekaman Suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya,
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan
karya siarannya.
10. Pelaku adalah
aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor,
atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang
atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman
dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan
hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal.
14. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah
konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang
ini.
16. Menteri
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagimana diatur dalam
ketentuan Undang-Undang ini.
17. Direktorat
jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada
di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2 :
1. Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Penciptaan dan/atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematigrafi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3 :
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak.
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik selurunya atau sebagian karena :
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian tertulis atau
e.
Sebab-sebab lain yanh dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 :
Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak atau belum
diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melaan hukum.
Perlindungan Hak
Cipta
Pasal 12 :
1. Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lain.
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
Pasal 13 :
Tidak ada Hak
Cipta atas:
a. hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara.
b. peraturan
perundang-undangan.
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
d. putusan
pengadilan atau penetapan hakim atau
e. keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Pembatasan Hak
Cipta
Pasal 14 :
Tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya
yang asli.
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak.
Pasal 15 :
Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di
luar Pengadilan.
Pasal 16 :
1. Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak
Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2. Kewajiban
untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang
ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 17 :
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan,
serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18 :
1. Pengumuman
suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak
Cipta diberikan imbalan yang layak.
2. Lembaga Penyiaran yang mengumumkan
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan
itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan
bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan
imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Prosedur
Pendaftran HAKI
Pasal 35 :
1. Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaannya dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Pasal 36 :
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai
pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
didaftar.
Pasal 37 :
1. Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau
oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2. Permohonan diajukan kelapa
Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai
biaya.
Pasal 38 :
Dalam hal
permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaam, Permohonan tersebut
dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.
Pasal 39 :
Dalam Daftar Umum
Ciptaan dimuat, antara lain : a. nama Penciptaan dan Pemegang Hak Cipta,
b. tanggal penerimaan surat Permohonan, c. tanggal lengkapnya persyaratan
menurut pasal 37, dan d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40 :
1. Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal
dengan lengkap menurut pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan
dengan lengkap menurut pasal 37 dan pasal 38 jika Permohonan diajukan
oleh lebih dari seorang atu satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
pasal 38.
2. Pendaftaran sebagaimana dimaksdu
dalam ayat (1) diumukan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 41 :
1. Pemindahan hak atas pendaftaran
Ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor
hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaannya yang terdaftar tiu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2. Pemindahan hak tersebut dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas Permohonan tertulis dari kedua belah pihak
atau dari penerima dengan dikenai biaya.
Pasal 42 :
Dalam hal Ciptaan
didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak
lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43 :
1. Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang
mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2. Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 44 :
Kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta.
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32.
c. dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Referensi : http://pustakahpi.kemlu.go.id/dir_dok/UU_HC_19.pdf
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar