Senin, 04 Mei 2015

Peraturan dan Regulasi

Peraturan dan Regulasi

          Di Indonesia terdapat UU ITE, UU No, 11 Tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukun yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

Perbandingan Cyber Law diberbagia Negara :
Cyberlaw di Indonesia
         Cyberlaw di Indonesia sudah mulai sebelum tahun 1999. Beberapa hal cyberlaw yang terjadi di Indonesia antara lain kejahatan dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, e-banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-goverment) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.

Cyberlaw di Malaysia
         Lima cyberlaws telah belaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuannya ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam hukum dan transaksi bisnis. Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan dan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh menggunakan fasilitas komuniksi elektronik seperti konferensi video.
Berikut ini merupakan sembilan prinsip-prinsip perlindungan data , yaitu :
1. cara pengumpulan data pribadi
2. tujuan pengumpulan data pribadi
3. penggunaan data pribadi
4. pengungkapan data pribadi
5. akurasi dari data pribadi
6. jangka waktu penyimpanan data pribadi
7. aksedan koreksi data pribadi
8. keamanan data pribadi
9. informasi yang tersedia secara umum

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)
         Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Dvelopment (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related-crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related-Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap perturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomdeasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related-crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya , yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan  perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam  penanggulangan cybercrime adalah:
 1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
 2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
 3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
 4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta  pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


Referensi :

https://www.academia.edu/7699089/Peraturan_dan_Regulasi_IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar