PERATURAN DAN REGULASI
UU No. 36 tentang
telekomunikasi
Pasal 1 :
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekominukasi
adalah setiap pemancaran, dan atau penerimaan dai setiap informasi dalm
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat
berkomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
3. Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat komunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Sarana dan Prasarana Telekomunikasi
adalah segala seauatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi.
5. Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memamcarkan gelombang radio.
6. Jaringan telekomunikasi
adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang
digunakan dalam bertelekomunikasi.
7. Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Pasal 2 :
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata, kepastian
hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3 :
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 7 :
1. Penyelenggaran
telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi
b.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi
c. penyelenggaraan telekomunikasi
khusus
2. Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan
keamanan negara
b. mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntunan global
c. dilakukan secara profesional dan
dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 8 :
1.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat
dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut
berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, yiatu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
c. badan usaha swasta
d. koperasi
2. Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dapat
dilakukan oleh :
a. perseorangan
b. instansi pemerintah
c. badan hukum selain penyelenggaraan
telekomunikasi dan atau penyelenggaraan
jasa telekomunikasi.
Pasal 9 :
1. Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dapat
menyelenggarakan jasa teekomunikasi.
2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagiamana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan jasa
telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi
milik penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Penyidikan
Pasal 44 :
1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, juga Pejabat Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemerikaan atas
kebenarana laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
b. melakukan pemerikasaan terhadap
orang dan atau badan hukum yang di duga
melakukan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang
menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.
d. memanggil orang untuk didengar
dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Sanksi Administrasi
Pasal 45 :
Barang siapa
melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1), pasal 18 ayat (2), pasal 19, pasal
21, pasal 25 ayat (12), pasal 26 aat (1), pasal 29 ayat (1), pasal 29
ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 33 ayat (2), pasal 34 ayat (1), atau
pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46 :
1. Sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam pasala 45 berupa pencabutan izin.
2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Ketentuan Pidana
Pasal 47 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48 :
Penyelenggara jaringan telekomunikasi
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49 :
Penyelenggara telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
Referensi :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/uu/uu-ri-no-36-1999.pdf
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar