Senin, 22 Juni 2015

PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI

UU No. 36 tentang telekomunikasi
Pasal 1 :
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekominukasi adalah setiap pemancaran, dan atau penerimaan dai setiap informasi dalm bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat berkomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.       Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat komunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4.       Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala seauatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
5.   Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memamcarkan gelombang radio.
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
7.   Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.


Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Pasal 2 :
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3 :
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 7 :
1. Penyelenggaran telekomunikasi meliputi :
     a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi
     c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus

2. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
     a. melindungi kepentingan dan keamanan negara
     b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntunan global
     c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan


Pasal 8 :
1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, yiatu :
      a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
      c. badan usaha swasta
      d. koperasi

2.       Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
      a. perseorangan
      b. instansi pemerintah
      c. badan hukum selain penyelenggaraan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan    
         jasa telekomunikasi.

Pasal 9 :
1.       Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa teekomunikasi.
2.       Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagiamana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Penyidikan
Pasal 44 :
1.   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2.       Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
      a. melakukan pemerikaan atas kebenarana laporan atau keterangan berkenaan
        dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
      b. melakukan pemerikasaan terhadap orang dan atau badan hukum yang di duga
         melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
      c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang
         menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
      d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

 Sanksi Administrasi
Pasal 45 :
Barang siapa melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1), pasal 18 ayat (2), pasal 19, pasal 21, pasal 25 ayat (12), pasal 26 aat (1), pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 33 ayat (2), pasal 34 ayat (1), atau pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

Pasal 46 :
1.       Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasala 45 berupa pencabutan izin.
2.       Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Ketentuan Pidana
Pasal 47 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48 :
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49 :
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).





Referensi :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/uu/uu-ri-no-36-1999.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar