Selasa, 30 Juni 2015

PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI


RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
·         Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
·         Informasi Eletronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol yang telah diolah dan memiliki arti yang dapat dipahami.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media eletronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untu mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, ditersukan, dikirimkan, diterima dan disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik dan sejenismya yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik lainnya yang dapat berupa tuisan, suara, gmabar, huruf, angka dan sebagainya yang dapat dipahami.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakna sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,, aritmatika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode akses berupa angka, huruf, simbol, dan karakter lainnya.

                        Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Pada umumnya UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat guna mendapatkan kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

            Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yaitu UNPAD dan UI. Tim UNPAD di tunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI ditunjuk oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada Penyusunannya, Tim UNPAD bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI), sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Eletektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin oleh Prof. Ahmad M. Ramli S.H. atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana disahkan oleh DPR.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Internet Banking merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah. Akan tetapi, dengan adanya layanan ini dapat menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi, yaitu serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif.

                        Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horse. Layanan-layanan yang diberikan internet banking antara lain dengan diberlakukannya fitur two factor authentication dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini, bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi seperti hal nya trojan horse adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut ke dalam program yang sering digunakan.

                        Dalam hal penanggulangannya, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamanan sistem informasi, berikut ini peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai berikut ini :
1. Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
2. Pusat penyebaran ke semua participan.
3. Update data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum.
4. Program pertukaran  pelatihan.
5. Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
6. Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
7. Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.

                        Dengan adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi pada internet perbankan di Indonesia dan segala kegiatan perbankan melalui media internet dapat berjalan dengan ceapt, aman dan mudah digunakan.




Referensi : http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar