PERATURAN DAN REGULASI
RUU Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE)
·
Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
·
Informasi Eletronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol yang telah
diolah dan memiliki arti yang dapat dipahami.
·
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media
eletronik lainnya.
·
Teknologi Informasi adalah suatu teknik
untu mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis
atau menyebarkan informasi.
·
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi
elektronik yang dibuat, ditersukan, dikirimkan, diterima dan disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik dan sejenismya yang dapat dilihat,
ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik lainnya yang
dapat berupa tuisan, suara, gmabar, huruf, angka dan sebagainya yang dapat
dipahami.
·
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan atau menyebarkan informasi
elektronik.
·
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakna sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·
Komputer adalah alat untuk memproses data
elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,,
aritmatika, dan penyimpanan.
·
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi
dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode akses
berupa angka, huruf, simbol, dan karakter lainnya.
Udang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui internet. Pada umumnya UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat guna mendapatkan kepastian hukum
dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Penyusunan
materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua
institusi pendidikan yaitu UNPAD dan UI. Tim UNPAD di tunjuk oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI ditunjuk oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan. Pada Penyusunannya, Tim UNPAD bekerjasama dengan
para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU PTI), sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya
dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Eletektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada
akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin oleh Prof.
Ahmad M. Ramli S.H. atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga
namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana
disahkan oleh DPR.
Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet
Banking
Internet Banking merupakan suatu layanan
yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal
yang berhubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah. Akan tetapi,
dengan adanya layanan ini dapat menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi,
yaitu serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif.
Beberapa
jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man
in the middle attack dan trojan horse. Layanan-layanan yang
diberikan internet banking antara lain dengan diberlakukannya fitur two
factor authentication dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan
memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan
password. Dengan adanya penggunaan token ini, bukan berarti tidak ada masalah
yang terjadi seperti hal nya trojan horse adalah program palsu dengan tujuan
jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut ke dalam program yang
sering digunakan.
Dalam
hal penanggulangannya, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait
tentang masalah keamanan sistem informasi, berikut ini peraturan yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai berikut ini :
1. Mengembangkan wadah untuk melakukan
hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
2. Pusat penyebaran ke semua participan.
3. Update data setiap bulan tentang
perkembangan penanganan hukum.
4. Program pertukaran pelatihan.
5. Membuat format website antar pelaku
usaha kartu kredit.
6. Membuat pertemuan yang berkesinambungan
antar penegak hukum.
7. Melakukan tukar menukar strategi
tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan
adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi pada
internet perbankan di Indonesia dan segala kegiatan perbankan melalui media
internet dapat berjalan dengan ceapt, aman dan mudah digunakan.
Referensi : http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar