Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Badan
usaha adalah keatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alas an pendirian suatu badan usaha yaitu :
1. untuk hidup
2. bebas dan tidak terikat
3. dorongan social
4. mendapat kekuasaan
5. melanjutkan usaha orang tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan dalam
pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah :
1. barang dan jasa yang akan dijual
2. pemasaran barang dan jasa
3. penentuan harga
4. pembelian
5. kebutuhan tenaga kerja
6. organisasi intern
7. pembelanjaan
8. jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang
akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
1. Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh
perusahaan.
2. Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga,
didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
3. Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan dana untuk
operasi bisnisnya
4. Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu
perusahaa
5. Sistem Informasi : meliputu teknologi informasi, masyarakat dan
prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada
karyawan perusahaan, sehinggan mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur Pendirian Bisnis
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan ke pengadilan negeri (dokumen :
izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari departemen kehakiman)
Perizianan pembuatan badan usaha perlu
dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari
akan tanggung jawab dan ridak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat
merugikan orang lain atau bahkan negara. Pearturan perizinan memiliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantunng pada skala perusahaan yang akan
didirikan.
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan
dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen lain yang terkait
Kontrak Kerja
Kontrak
Kerja /perjanjian kerja adalah sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha
secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak
tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan
perusahaan.
Kontrak
Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak Kerja, yaitu :
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh
3. jabatan atau jenis perkerjaan
4. tempat pekerjaan
5. besarnya upah dan cara pembayarannya
6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7. mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat,
dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut Bentuknya, yaitu :
1. Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun
kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap
bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja
tersebut
2. Berbentuk Tulisan
Perjanjian
yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis
apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya
bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa
kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugiakan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu Berakhirnya,
yaitu :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis, dan Pakta
Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
1. Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
2. Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber
internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak,
dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).
3. Seleksi Tenaga Kerja : seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan, dan referensi.
4. Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan
langsung, dan penunjukkan langsung. Jika menggunakan metode penunjukkan
langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :
1. penilaian kualifiaksi
2. permintaan penawaran dan negosiasi harga
3. penetapan dan penunjukkan langsung
4. penunjukkan penyedia barang/jasa
5. pengaduan
6. penandatanganan kontrak
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan mneyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam
rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang terkait,
yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar
dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
1. Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .
2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan
cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya
akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing
Referensi :
https://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
www.gajimu.com/msin/perkerjaa-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
inori-to-shigoto.blogspot.com/2001/04/prosedur-pengadaan-kontrak-bisnis-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar