Senin, 04 Mei 2015

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

            Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).  Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
     Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.

b. Illegal Contents
     Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

c. Data Forgery
     Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
     Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.

e. Carding
     Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

f. Hacking dan Cracker
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Kasus-Kasus Cyber Crime
Berikut ini merupakan contoh-contoh kasus Cyber Crime di Indonesia, antara lain :
Kasus 1 : Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS. tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah makin bertambah parah. Pihak RS. tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita serta pihak RS. pun tidak memberikan rekam media yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak RS. Omni Internasional marah dan merasa dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.

Kasus 2 : Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. “Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 ysng telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi” tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis [16/5] petang.


Referensi :
Irmarr.staff.gunadarma.ac.id
https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar