Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer
selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula
kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam
berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan
melalui jaringan internet). Cyeber Crime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di Indonesia seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya Cyber Crime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan
komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.
b. Illegal Contents
Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap
melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran
pornografi.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
e. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
Kasus-Kasus Cyber Crime
Berikut ini merupakan contoh-contoh kasus Cyber Crime di Indonesia,
antara lain :
Kasus 1 : Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien RS.
Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS. tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah makin bertambah parah. Pihak
RS. tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita serta pihak
RS. pun tidak memberikan rekam media yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita
Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak RS.
Omni Internasional marah dan merasa dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
Kasus 2 : Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan
yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan
polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. “Saya secara resmi
melaporkan akun TrioMacan2000 ysng telah mencemarkan nama baik saya dan
keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi” tandas
Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis [16/5] petang.
Referensi :
Irmarr.staff.gunadarma.ac.id
https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar