Peraturan dan Regulasi
Di
Indonesia terdapat UU ITE, UU No, 11 Tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54
pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi
elektronik. Undang-Undang tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak
semata-mata untuk perbuatan hukun yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan
oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang
dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara
asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat
hukum di Indonesia.
Perbandingan Cyber Law diberbagia Negara :
Cyberlaw di Indonesia
Cyberlaw di Indonesia sudah mulai sebelum tahun 1999. Beberapa hal
cyberlaw yang terjadi di Indonesia antara lain kejahatan dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, e-banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-goverment) dan
kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Cyberlaw di Malaysia
Lima cyberlaws
telah belaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuannya ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik dalam hukum dan transaksi bisnis. Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan dan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari
lokasi jauh menggunakan fasilitas komuniksi elektronik seperti konferensi
video.
Berikut ini merupakan sembilan prinsip-prinsip perlindungan data ,
yaitu :
1. cara pengumpulan data pribadi
2. tujuan pengumpulan data pribadi
3. penggunaan data pribadi
4. pengungkapan data pribadi
5. akurasi dari data pribadi
6. jangka waktu penyimpanan data pribadi
7. aksedan koreksi data pribadi
8. keamanan data pribadi
9. informasi yang tersedia secara umum
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi
cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Dvelopment (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related-crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related-Crime: Analysis of Legal Policy.
Laporan ini berisi hasil survey terhadap perturan perundang-undangan
negara-negara anggota beserta rekomdeasi perubahannya dalam menanggulangi
computer-related-crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi
juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Pada perkembangannya, CE
membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime
Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft
Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya , yang menurut Prof. Susan
Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang
mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana
yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta
berbagai penyalahgunaan sejenis.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
Referensi :
https://www.academia.edu/7699089/Peraturan_dan_Regulasi_IT