Rabu, 01 Juli 2015

RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)


RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
Intan Lestari1 ,Dimas Haryo2,Sri Rahayu3
Jurnal Etika & Profesionalisme
Universitas Gunadarma
Jalan Margonda Raya no. 100, Depok 16424 Gedung 4 Lantai 1 D419
Email : infokom@gunadarma.ac.id

1in.intanlestari@gmail.com
2dimryo@gmail.com
3ayuuuunya@gmail.com

AbstrakPerkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi. Dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet misalnya menggunakan internet banking yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet.

Abstracts - The development of information technology has forced businesses to change its business strategy by placing the technology as a key element in the innovation process of products and services. Electronic transaction services (e-banking) through internet banking is one of the new forms of delivery channel banking services that change transaction service manual to service transactions by technology. In order to provide a stronger legal basis in transactions conducted via the Internet for example using internet banking, better known as cyber law it needs to be created Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE) and the Law on Funds Transfer (UU Funds transfer). With the two laws are expected to be an important factor in the effort to prevent and combat cybercrimes including preventing Internet crime.
Kata Kunci – UU ITE, e-banking, cybercrimes, transaksi, internet.

BAB 1
PENDAHULUAN

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.

Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.

Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.

Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.

BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1         RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE)

2.2         Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.2.1   Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank.

2.3         Internet
Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet.

2.4         Teknologi Transaksi Elektronik pada Bank di Indonesia

2.4.1        Internet Banking

E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.

Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat diandalkan (reliable).


BAB 3
PEMABAHASAN

3.1         RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Telah Diterapkan pada Bank di Indonesia

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
1.        Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun
2.        Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)
3.        Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.
4.        Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.
5.        Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.

Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1.        Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan Rata Penuhkonvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.        Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.        UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.        Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.        Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·           Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·           Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·           Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
·           Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·           Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·           Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·           Pasal 33 (Virus, DoS)
·           Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)


3.2         Apakah Transaksi Elektronik Internet Banking sudah Aman ?
Tidak satupun sistem yang benar-benar 100% aman dalam sebuah transaksi online. Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam diskusi pada Forum of Incident Response and Security Teams di Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya.
Layanan internet banking atau transactional internet banking (internet banking yang bersifat transaksional) yang merupakan bagian dari Electonic Banking diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Pembayaran dengan layanan internet banking dipercaya banyak orang sebagai salah satu cara melakukan pembayaran yang aman. Dari sisi sistemnya saya berpendapat bahwa sistem internet banking relatif aman, namun dalam beberapa modus, kelemahan bertransaksi melalui internet banking justru pada tempat fisik di mana kita melakukan transaksi.
Melakukan transaksi internet banking dengan menggunakan layanan hotspot gratis/berbayar ataupun layanan internet di tempat umum, memungkinkan pelaku kejahatan mengintersepsi transaksi penggunaan internet banking. Teknik tersebut oleh para penggiat keamanan informasi dinamakan teknik intersepsi dengan cara menempatkan “man in the middle” (intersepsi Sistem Elektronik/Jaringan perantara pada saat korban bertransaksi).
Mekanisme charge back,sepengetahuan saya, tidak dikenal dalam internet banking dengan asumsi bahwa semua transaksi dilakukan secara sadar oleh nasabah kecuali dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dari sisi bank sebagai penyelenggara sistem elektronik layanan transactional internet banking (prinsip praduga bersalah atau presume liablity sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ “UU ITE”).

3.3         Tips Cara Aman Menggunakan Internet Banking
1.             Hindari PC Umum
Jangan pernah mengakses akun internet banking Anda dari komputer yang ditempatkan secara umum. Dalam hal ini bisa warnet ataupun komputer-komputer yang banyak orang bisa mengaksesnya. Spyware yang ada di PC umum tersebut bisa mengintai transaksi Anda, dan kejadian paling apesnya adalah program jahat tersebut dapat mencuri data-data Anda.
2.             Pengawasan Rutin
Lakukan pengecekan terhadap akun online bank Anda secara rutin. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi mencurigakan di rekam jejak akun Anda. Jika ada transaksi aneh, langsung lapor pada bank.
3.             Perkuat Password
Gunakan password atau PIN yang tidak mudah ditebak. Password yang sulit ditembus adalah penggabungan dari huruf dan angka. Jangan pernah berpikir untuk menggunakan hari lahir Anda sebagai password, karena mudah ditebak dan orang banyak yang sudah tahu. Akan lebih baik jika secara rutin Anda mengubah password tersebut. Sebuah perusahaan keamanan bahkan merekomendasikan untuk melakukan pengubahan password per tiga bulan.
4.             ‘Jangan Percaya’ Bank atau Polisi
Jangan pernah mengumbar password atau kode keamanan lainnya kepada siapapun, termasuk jika yang meminta itu adalah pihak bank atau polisi. Bank mungkin sesekali akan menanyakan informasi pribadi, seperti tanggal lahir, nama tengah, atau nama ibu kandung Anda untuk melakukan verifikasi. Namun bank yang baik tidak akan atau tidak berhak untuk menanyakan PIN atau password rekening Bank nasabah.
5.             Software Antivirus
Komputer yang Anda gunakan untuk melakukan transaksi e-banking juga harus dibekali sistem keamanan yang mumpuni, dalam hal ini adalah ketersediaan antivirus dan perangkat internet sekuriti. Sebab aplikasi penjaga ini akan melindungi pengguna ketika berselancar di dunia maya yang penuh dengan jebakan program jahat dan hacker. Namun yang harus diingat adalah, lakukan update virus definisi dari software keamanan Anda. Sebab jika tidak terus diperbaharui akan menjadi percuma.
6.             Kumpulkan Kuitansi
Hal ini sepele, namun ketika usai bertransaksi online, ada baiknya bukti-bukti transaksi elektronik tersebut dikumpulkan dalam satu file. Hal ini untuk proses verifikasi ketika ada transaksi-transaksi mencurigakan di rekening Anda.
7.             Pencucian Uang
Hindari menggunakan akun rekening pribadi untuk beragam aktivitas transaksi bisnis yang melibatkan uang orang lain dalam jumlah banyak. Sebab, ini bisa dianggap sebagai aktivitas money laundering (pencucian uang) dan dilarang oleh hukum.


KESIMPULAN

Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

Dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet misalnya menggunakan internet banking yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet.

Cara lain agar aman menggunakan internet banking yaitu sebagai berikut :
1.        Hindari PC Umum
2.        Pengawasan Rutin
3.        Perkuat Password
4.        ‘Jangan Percaya’ Bank atau Polisi
5.        Software Antivirus
6.        Kumpulkan Kuitansi
7.        Pencucian Uang

Daftar Pustaka
[1] anonim, “UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf, Tanggal akses : 16 Juni 2015
[2] anonim, “Peranan Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan”, http://www.interpol.go.id/id/kejahatan-transnasional/kejahatan-dunia-maya/90-peranan-bank-indonesia-dalam-pencegahan-kejahatan-penipuan-internet-di-perbankan, Tanggal akses : 16 Juni 2015
[3] anonim, “Menata Perbankan lewat Perubahan Undang-undang tentang Perbankan”, http://www.gresnews.com/berita/opini/40199-menata-perbankan-lewat-perubahan-undang-undang-tentang-perbankan/, Tanggal akses : 16 Juni 2015
[4] anonim, “Bank”, http://id.wikipedia.org/wiki/Bank, Tanggal akses : 18 Juni 2015
[5] anonim, “Internet”, http://id.wikipedia.org/wiki/Internet, Tanggal akses : 18 Juni 2015
[6] anonim, “E-banking”, http://id.wikipedia.org/wiki/E-banking, Tanggal akses : 18 Juni 2015
[7] anonim, “Tips Cara Aman Menggunakan Internet Banking”, http://www.inicaraku.com/tips-cara-aman-menggunakan-internet-banking.html, Tanggal akses : 18 Juni 2015
[8] anonim, “Cara Pembayaran yang Aman dalam Transaksi Elektronik”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4339/cara-pembayaran-yang-aman-dalam-transaksi-elektronik, Tanggal akses : 18 Juni 2015




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar