RUU tentang
informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan lain yang terkait
(Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
Intan Lestari1 ,Dimas
Haryo2,Sri
Rahayu3
Jurnal Etika & Profesionalisme
Universitas Gunadarma
Jalan
Margonda Raya no. 100, Depok 16424 Gedung 4 Lantai 1 D419
Email : infokom@gunadarma.ac.id
1in.intanlestari@gmail.com
2dimryo@gmail.com
3ayuuuunya@gmail.com
Abstrak - Perkembangan
teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi
bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi
produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet
banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh
teknologi. Dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi
yang dilakukan melalui media internet misalnya menggunakan internet banking
yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang
mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai
Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut
diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas
cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet.
Abstracts - The development of information technology has forced businesses to change its business strategy by placing the technology as a key element in the innovation process of products and services. Electronic transaction services (e-banking) through internet banking is one of the new forms of delivery channel banking services that change transaction service manual to service transactions by technology. In order to provide a stronger legal basis in transactions conducted via the Internet for example using internet banking, better known as cyber law it needs to be created Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE) and the Law on Funds Transfer (UU Funds transfer). With the two laws are expected to be an important factor in the effort to prevent and combat cybercrimes including preventing Internet crime.
Kata Kunci – UU
ITE, e-banking, cybercrimes, transaksi, internet.
BAB 1
PENDAHULUAN
Saat ini pemanfaatan teknologi
informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat.
Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem
pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Perkembangan teknologi
informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya
dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk
dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking
merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang
mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet banking bukan merupakan
istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal
di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan
nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Penyelenggaraan internet
banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam
kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih
mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan
seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan
mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat
ditonjolkan oleh pihak bank.
Salah satu risiko yang terkait
dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau
penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau
nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang
memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang
memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.
Oleh
karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain
melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila
terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada
user.
BAB
2
LANDASAN TEORI
2.1
RUU
tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE)
2.2
Bank
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.2.1
Bank
Indonesia
Bank
Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien. Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan
dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank.
2.3
Internet
Internet
(kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer
yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control
Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket
(packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di
seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet.
2.4
Teknologi
Transaksi Elektronik pada Bank di Indonesia
2.4.1
Internet
Banking
E-banking
yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan
transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website
milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak
bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi
informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan
nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan
tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana
saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi
teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem
penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya
aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking
tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam
penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk
dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk
bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari
internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat
dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat
diandalkan (reliable).
BAB 3
PEMABAHASAN
3.1
RUU
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Telah Diterapkan pada Bank di Indonesia
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung
dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas
nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
1.
Hampir semua
Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata
harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang
semakin cepat perkembangannya setiap tahun
2.
Sektor pariwisata cenderung menuju
e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya
cenderung naik tiap tahun)
3.
Trafik internet Indonesia paling besar
mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin
meningkat.
4.
Proses perijinan ekspor produk
indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan
proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di
tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.
5.
Ancaman perbuatan yang dilarang
(Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse))
semakin banyak.
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup
di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui
Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1.
Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.
Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.
UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
5.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
·
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal 33 (Virus, DoS)
·
Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik
/ phishing)
3.2
Apakah
Transaksi Elektronik Internet Banking sudah
Aman ?
Tidak
satupun sistem yang benar-benar 100% aman dalam sebuah transaksi online.
Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam
diskusi pada Forum of Incident Response and Security Teams di
Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang
sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya.
Layanan internet
banking atau transactional internet banking (internet banking
yang bersifat transaksional) yang merupakan bagian dari Electonic Banking diatur
melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Pembayaran dengan layanan internet banking dipercaya banyak orang
sebagai salah satu cara melakukan pembayaran yang aman. Dari sisi sistemnya
saya berpendapat bahwa sistem internet banking relatif aman, namun dalam
beberapa modus, kelemahan bertransaksi melalui internet banking justru pada
tempat fisik di mana kita melakukan transaksi.
Melakukan
transaksi internet banking dengan menggunakan layanan hotspot
gratis/berbayar ataupun layanan internet di tempat umum, memungkinkan pelaku
kejahatan mengintersepsi transaksi penggunaan internet banking. Teknik
tersebut oleh para penggiat keamanan informasi dinamakan teknik intersepsi
dengan cara menempatkan “man in the middle” (intersepsi Sistem
Elektronik/Jaringan perantara pada saat korban bertransaksi).
Mekanisme charge
back,sepengetahuan saya, tidak dikenal dalam internet banking dengan
asumsi bahwa semua transaksi dilakukan secara sadar oleh nasabah kecuali dapat
dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dari sisi bank sebagai penyelenggara sistem
elektronik layanan transactional internet banking (prinsip praduga
bersalah atau presume liablity sesuai UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ “UU ITE”).
3.3
Tips
Cara Aman Menggunakan Internet Banking
1.
Hindari PC Umum
Jangan pernah mengakses akun internet banking Anda dari komputer yang
ditempatkan secara umum. Dalam hal ini bisa warnet ataupun komputer-komputer
yang banyak orang bisa mengaksesnya. Spyware yang ada di PC umum tersebut bisa
mengintai transaksi Anda, dan kejadian paling apesnya adalah program jahat
tersebut dapat mencuri data-data Anda.
2.
Pengawasan Rutin
Lakukan pengecekan
terhadap akun online bank Anda secara rutin. Hal ini
untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi mencurigakan di rekam jejak akun
Anda. Jika ada transaksi aneh, langsung lapor pada bank.
3.
Perkuat Password
Gunakan password atau
PIN yang tidak mudah ditebak. Password yang sulit ditembus adalah penggabungan
dari huruf dan angka. Jangan pernah berpikir untuk menggunakan hari lahir Anda
sebagai password, karena mudah ditebak dan orang banyak yang sudah tahu. Akan
lebih baik jika secara rutin Anda mengubah password tersebut. Sebuah perusahaan
keamanan bahkan merekomendasikan untuk melakukan pengubahan password per tiga
bulan.
4.
‘Jangan Percaya’ Bank
atau Polisi
Jangan pernah mengumbar
password atau kode keamanan lainnya kepada siapapun, termasuk jika yang meminta
itu adalah pihak bank atau polisi. Bank mungkin sesekali akan menanyakan
informasi pribadi, seperti tanggal lahir, nama tengah, atau nama ibu kandung
Anda untuk melakukan verifikasi. Namun bank yang baik tidak akan atau tidak
berhak untuk menanyakan PIN atau password rekening Bank nasabah.
5.
Software
Antivirus
Komputer yang Anda
gunakan untuk melakukan transaksi e-banking juga harus
dibekali sistem keamanan yang mumpuni, dalam hal ini adalah ketersediaan
antivirus dan perangkat internet sekuriti. Sebab aplikasi penjaga ini akan melindungi
pengguna ketika berselancar di dunia maya yang penuh dengan jebakan program
jahat dan hacker. Namun yang harus diingat adalah, lakukan update virus
definisi dari software keamanan Anda. Sebab jika tidak terus diperbaharui akan
menjadi percuma.
6.
Kumpulkan Kuitansi
Hal ini sepele, namun
ketika usai bertransaksi online, ada baiknya bukti-bukti transaksi elektronik
tersebut dikumpulkan dalam satu file. Hal ini untuk proses verifikasi ketika
ada transaksi-transaksi mencurigakan di rekening Anda.
7.
Pencucian Uang
Hindari menggunakan
akun rekening pribadi untuk beragam aktivitas transaksi bisnis yang melibatkan
uang orang lain dalam jumlah banyak. Sebab, ini bisa dianggap sebagai aktivitas
money laundering (pencucian uang) dan dilarang oleh hukum.
KESIMPULAN
Upaya
yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet
fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan
perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat
Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan
manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal
nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi
informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan
menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data
Pribadi Nasabah.
Dalam
rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan
melalui media internet misalnya menggunakan internet banking yang lebih dikenal
dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU
Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat
menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes
termasuk mencegah kejahatan internet.
Cara
lain agar aman menggunakan internet banking yaitu sebagai berikut :
1.
Hindari PC Umum
2.
Pengawasan Rutin
3.
Perkuat Password
4.
‘Jangan Percaya’ Bank
atau Polisi
5.
Software
Antivirus
6.
Kumpulkan Kuitansi
7.
Pencucian Uang
Daftar Pustaka
[1] anonim, “UU RI Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf, Tanggal akses : 16 Juni 2015
[2] anonim, “Peranan Bank Indonesia
Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan”, http://www.interpol.go.id/id/kejahatan-transnasional/kejahatan-dunia-maya/90-peranan-bank-indonesia-dalam-pencegahan-kejahatan-penipuan-internet-di-perbankan, Tanggal akses : 16 Juni 2015
[3] anonim, “Menata Perbankan lewat
Perubahan Undang-undang tentang Perbankan”,
http://www.gresnews.com/berita/opini/40199-menata-perbankan-lewat-perubahan-undang-undang-tentang-perbankan/,
Tanggal akses : 16 Juni 2015
[7] anonim, “Tips Cara Aman
Menggunakan Internet Banking”, http://www.inicaraku.com/tips-cara-aman-menggunakan-internet-banking.html,
Tanggal akses : 18 Juni 2015
[8] anonim, “Cara Pembayaran yang
Aman dalam Transaksi Elektronik”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4339/cara-pembayaran-yang-aman-dalam-transaksi-elektronik,
Tanggal akses : 18 Juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar