Perkembangan dan
Permasalahan Cyber Law di Beberapa Negara
Intan Lestari1 ,Sri
Rahayu2,Dimas
Haryo Adhiatama3
Jurnal Etika & Profesionalisme
Universitas Gunadarma
Jalan
Margonda Raya no. 100, Depok 16424 Gedung 4 Lantai 1 D419
Email : infokom@gunadarma.ac.id
1in.intanlestari@gmail.com
2ayuuuunya@gmail.com
3dimryo@gmail.com
Abstrak - Cyber
Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. Cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan
tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar
hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme. Perkembangan Cyber law sekarang ini berbeda-beda dari negara satu
dengan negara lainnya. Maka dari itu, akan dibahas lebih lanjut mengenai
perkembangan Cyber law di beberapa negara.
Abstracts - Cyber Law is the legal aspect of the scope of which covers every aspect related to the subject individual or legal use and utilize Internet technology that started at the time of going online and entering the world of cyber or virtual. Cyber law is needed, to do with the prevention of crime, or the handling of a criminal offense. Cyber law would be a legal basis in the law enforcement process against crimes by electronic means and computers, including money laundering and terrorism crimes. Cyber development of the present law varies from country to country. Therefore, it will be discussed further on the development of Cyber law in some countries.
Kata Kunci – Cyber
law, hukum, Cybercrime, internet.
BAB 1
PENDAHULUAN
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Cyber
Law sendiri memiliki arti yaitu aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Beberapa hal
yang termasuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime) penyalahgunaan komputer, hacking, membocorkan password,
electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan
kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya
yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan
kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
BAB
2
LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (duniamaya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara
adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.Yuridis, cyber law tidak sama lagi
dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dari sinilah cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.2 Ruang Lingkup Cyber
Law
Menurut Jonathan Rosenoer dalam
Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
a. Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trademark)
c. Pencemaran nama baik
(Defamation)
d. Hate
Speech
e. Hacking,
Viruses, Illegal Access
f. Regulation
Internet Resource
g. Privacy
h. Duty
Care
i.
Criminal Liability (kejahatan)
j.
Procedural Issues (Jurisdiction,
Investigation, Evidence, etc)
k. Electronic
Contract
l.
Pornography
m. Robbery (perampokan)
n. Consumer
ProtectionE-Commerce, E- Government
2.3
Tujuan Cyber Law
Cyber law sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.
Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme.
BAB 3
PEMABAHASAN
3.1 Perkembangan Cyber
Law di Indonesia
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bias dikatakan maju. Hal
ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah
internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hokum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang
mengatur lalu lintas internet sebagai hokum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada
di dalam dunia maya tersebut,
yaitu :
Ø Yurisdiksi hokum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Ø Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat
yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet
(internet provider), serta tanggung jawab hokum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
Ø Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia
yang diterapkan, serta berlaku di
dalam dunia cyber.
Ø Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi Negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari system atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Ø Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Ø Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan di dalam
internet sebagai bagian dari pada nilai investasi
yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Ø Aspek hukum yang memberikan legalisasiatas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor
di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur system dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan
internet di Indonesia mengalami percepatan
yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak
yang mempergunakan jaringan internet
terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indicator untuk melihat bagaimana aplikasi hokum tentang internet diperlukan di Indonesia
adalah dengan banyak perusahaan yang
menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa
provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
Ø Perjanjian aplikasi rekening pelanggan
internet;
Ø Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
Ø Perjanjian
reseller penempatan data-data di
internet server;
Ø Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
Ø Pemberianinformasi
yang di-update setiapharioleh home page komersial;
Ø Pemberianpendapatatau
polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan factor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hokum tentang
cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya
di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna
internet dapat terjamin. Maka hokum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
3.2 Contoh dan Solusi Kasus
Cyber Law di Indonesia
1. Pencurian dan penggunaan account
internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian
dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja.
Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si
pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak
terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di
Bandung.
Kasus lainnya:
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang
membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat
situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi
personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya,
namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak
nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak
dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas
Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA,
sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus
lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer
sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun
saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol
yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga
user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan
password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus
ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang
hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di
atas adalah:
·
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket
Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari
netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, sperti open SSL.
·
Penggunaan Firewall
Tujuan utama
dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak
dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
·
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
·
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
2. Penyerangan terhadap jaringan internet
KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat
down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk
mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu.
Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi
Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta
Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi
Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat.
Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya
dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah
datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat
Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya
perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari
20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah
diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan
karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah
tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi
segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses
pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional
hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data
forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber
terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari
kasus:
·
Kriptografi : seni menyandikan data.
Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga
dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak
penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
·
Internet Farewell: untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara,
yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar
terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
·
Menutup service yang tidak
digunakan.
·
Adanya sistem pemantau serangan yang
digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder)
atau adanya serangan (attack).
·
Melakukan back up secara
rutin.
·
Adanya pemantau integritas sistem.
Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat
digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
·
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan
lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit
oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan
sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di
atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada,
penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan
sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.3 Perbedaan Cyber Law
di Beberapa Negara
Cyber Law Negara Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw”
di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah
pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik,
diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju
ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk
hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa
masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime) penyalahgunaan komputer,
hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk
memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Cyber Law Negara Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat
di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer
Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup
akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan
berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia
1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk
mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia
industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998
kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan
Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi
pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di
Singapura. ETA dibuat dengan tujuan :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan
arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang
dokumen pemerintah dan perusahaan.
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama
(double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain-lain.
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan
mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan
dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan
integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik yang
sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
KESIMPULAN
Upaya
cyber law sangat dibutuhkan, khususnya untuk pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Namun, perkembangan Cyber Law di
Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Daftar Pustaka
[1] anonim, “Contoh Kasus Cyber
Crime dan Penyelesaiannya”, https://www.academia.edu/5848991/CONTOH_KASUS_CYBER_CRIME_DAN_PENYELESAIANNYA, Tanggal akses : 20 Juni 2015
[2] Sutrisno Adityo, “Cyber Law”, https://www.academia.edu/7069627/Cyberlaw, Tanggal akses : 20 Juni 2015
[4] anonim, “Hukum Cyberlaw”, http://pl701.ilearning.me/2014/02/24/hukum-cyberlaw-e-commerce/, Tanggal akses : 21 Juni 2015
[5] anonim, “Cyberlaw”, http://www.2tinta.com/2015/06/education-cyberlaw.html, Tanggal akses : 21 Juni 2015