Selasa, 03 Januari 2012

ISD (Ilmu Sosial Dasar) 3


C. WARGANEGARA DAN NEGARA

A. Definisi Negara
Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Sifat Negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Kenegaraan
a. Uni : Gabungan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang Kepala Negara (seorang Raja).
b. Dominion : Gabungan negara-negara merdeka yang mengikatkan diri dengan sebutan “The British Commonwealth of Nations”.
c. Protektorat : Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat.

Unsur-Unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4.  Tidak terbatas

Sumber kedaulatan
1. Teori kedaulatan Tuhan
2.  Teori kedaulatan Negara
3.  Teori kedaulatan Rakyat
4.  Teori kedaulatan Hukum

B.  Definisi Warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Menurut UU No. 12 Tahun 2006, Warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Penduduk ini dibedakanmenjadi dua, yaitu :
- Penduduk warganegara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan          warganegara.
b.  Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara.

Asas Kewarganegaraan 
1. Asas Ius Sangunius (unsur Darah Keturunan)
Asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memindahkan dimana ia dilahirkan.
2. Asas Ius Soli (Unsur Daerah Tempat Kelahiran)
Asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat dimana ia dilahirkan.

Naturalisasi atau pewarganegaraan
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

C.  Definisi Hukum
Hukum menurut Simorangkir adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah/larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

Sumber-Sumber Hukum
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum Formal
a. Undang-Undang (Statuta)
b. Kebiasaan (Custom)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudensi)
d. Traktat (Treaty)
e. Pendapat sarjana Hukum (Doktrin)

Pembagian Hukum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya

F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Pendahuluan
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, yang merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama, yang terdiri dari bapak, ibu dan anak.

Menurut Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).

Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai, bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan  berarti dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.

Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.

Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain.

Terjadinya pelapisan sosial 
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah : 
-Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya  berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. 
-Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical).

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29 (2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa
Elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.

Secara umum elite adalah posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas. Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite.

Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.

massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku. Ciri-ciri massa adalah : 
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

Studi Kasus
(Menghargai Persamaan Kedudukan Warganegara)

Pancasila, khususnya sila ke dua “kemanusiaan yang adil dan beradab” mengajarkan bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama. Yang dimaksud dengan martabat ialah tingkatan harkat, kemanusiaan, dan kedudukan yang terhormat. Harkat ialah nilai diri, nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban hak asasi manusia.

Hak asasi atau hak dasar sifatnya universal. Artinya, hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana pun, dan kapan pun manusia itu berada. Dengan demikian, setiap warga negara dijamin hak asasinya sekaligus dituntut kewajibannya, yaitu menghormati hak asasi orang lain. Menghargai persamaan kedudukan warganegara merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk mewujudkan sikap penghargaan terhadap persamaan kedudukan warganegara maka perlu dikembangnkan nilai-nilai pluarisne (kemajemukan) sehingga akan melahirkan sikap kesetaraan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Nilai-nilai pluarisme yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang ingin  menghapus sekat-sekat primordialisme dalam pola dan proses interaksi sosial manusia dalam kehidupannya. Masayarakat majemuk adalah masyarakat dimana sejumlah etnis dan golongan hidup secara berdampingan yang sebagian besar berbeda satu dengan yang lain. Sedangkan, primordialisme adalah pengelompokan manusia didasarkan pada ikatan sempit (afama, suku, ras atau kedaerahan). Nilai-nilai pluarisme ini sejalan dengan dasar falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila serta semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dalam kondisi masyarakat seperti ini maka berkembanglah nilai-nilai kesetaraan antar warga masyarakat.

Kesetaraan disisni diartikan sebagai adanaya kesempatan yang sama bagi setiap warganegara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warganegara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Nilai ini diperlukan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multi-etnis, multi-bahasa, multi-daerah, dan multi-agama. Siakp dan tingkah laku yang diharapkan adalah kesadaran bahwa kita diciptakan oleh Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama, oleh karena itu kita harus saling hormat menghormati. Kita sadar bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban sebagai warganegara yang sama, yaitu tidak boleh membeda-bedakan suku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, keturunan, agama  dan kepercayaannya, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulitnya, dan mengembangkan sikap tenggang rasa. Heterogenitas masyarakat Indonesia seringkali mengundang masalah, khususnya bial terjadi miskomunikasi antarkelompok yang kemudian berkembang luas jadi konflik. Itu semua merupakan cermin belum dihayatinya nilai-nilai pluarisme dan kesetraan antar warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kesimpulan : konflik-konflik yang sering kali terjadi di Indonesia banyak melibatkan semua kalangan warga dan akibatnya banyak fasilitas umum yang rusak dan mengakibatkan traumatis bagi warga yang sedang terjadi konflik tersebut, itu semua karena gagalnya penghayatan nilai-nilai pluarisme dan kesetaraan antar warga.

referensi : buku pkn-joko budi santoso-yudistira




Tidak ada komentar:

Posting Komentar