C. WARGANEGARA DAN NEGARA
A. Definisi
Negara
Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarki.
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
Bentuk Kenegaraan
a.
Uni : Gabungan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang Kepala Negara
(seorang Raja).
b.
Dominion : Gabungan negara-negara merdeka yang mengikatkan diri dengan sebutan
“The British Commonwealth of Nations”.
c.
Protektorat : Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang jauh
lebih kuat.
Unsur-Unsur
Negara
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Negara
3. Teori kedaulatan Rakyat
4. Teori kedaulatan Hukum
B. Definisi
Warganegara
Warganegara
adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Menurut UU No. 12 Tahun 2006, Warganegara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
a.
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Penduduk ini
dibedakanmenjadi dua, yaitu :
-
Penduduk warganegara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara.
b. Penduduk bukan warga negara adalah
mereka yg berada dalam wilayah suatu negara.
Asas Kewarganegaraan
1. Asas Ius Sangunius (unsur Darah Keturunan)
Asas
yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan
orang tuanya, tanpa memindahkan dimana ia dilahirkan.
2. Asas Ius Soli (Unsur Daerah Tempat
Kelahiran)
Asas
yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat dimana ia
dilahirkan.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
C. Definisi
Hukum
Hukum menurut Simorangkir adalah Peraturan-peraturan yg memaksa,
yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan.
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
1. Adanya
perintah atau larangan
2. Perintah/larangan
tersebut harus dipatuhi setiap orang
Sumber-Sumber Hukum
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum Formal
a. Undang-Undang (Statuta)
b. Kebiasaan (Custom)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudensi)
d. Traktat (Treaty)
e. Pendapat sarjana Hukum (Doktrin)
Pembagian Hukum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama,
bercampur untuk waktu yang cukup lama, yang merupakan suatu kesatuan dimana
mereka merupakan sistem hidup bersama, yang terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Menurut Pitirim A
sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling
dihargai, bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai.
Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai.
Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan.
Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan
menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam
suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan
berarti dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi
berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu
mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status)
dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan
merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang
dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam
kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan
kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya
status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status
Indonesia di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya
disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta
kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian
peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada
batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain.
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri.
2. Terjadi dengan
disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja untuk mengejar tujuan
bersama. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem ialah :
-Sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat.
-Sistem
scalar : merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical).
Pembagian sistem Pelapisan
Menurut “Sifatnya”
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat
dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka
Kesamaan Derajat
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga
mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal
Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia
mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa
hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human
right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia.
Pasal 27 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29 (2) menyatakan bahwa
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu
dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Secara umum elite adalah posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas. Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat
yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan
adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang
keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonym.
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
Studi Kasus
(Menghargai Persamaan Kedudukan Warganegara)
Pancasila, khususnya sila ke dua “kemanusiaan yang adil dan
beradab” mengajarkan bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama.
Yang dimaksud dengan martabat ialah tingkatan harkat, kemanusiaan, dan
kedudukan yang terhormat. Harkat ialah nilai diri, nilai manusia sebagai
makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban hak
asasi manusia.
Hak asasi atau hak dasar sifatnya universal. Artinya, hak dasar
ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa
pun, dari mana pun, dan kapan pun manusia itu berada. Dengan demikian, setiap
warga negara dijamin hak asasinya sekaligus dituntut kewajibannya, yaitu
menghormati hak asasi orang lain. Menghargai persamaan kedudukan warganegara
merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk
mewujudkan sikap penghargaan terhadap persamaan kedudukan warganegara maka
perlu dikembangnkan nilai-nilai pluarisne (kemajemukan) sehingga akan
melahirkan sikap kesetaraan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Nilai-nilai pluarisme yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang
ingin menghapus sekat-sekat primordialisme dalam pola dan proses
interaksi sosial manusia dalam kehidupannya. Masayarakat majemuk adalah
masyarakat dimana sejumlah etnis dan golongan hidup secara berdampingan yang
sebagian besar berbeda satu dengan yang lain. Sedangkan, primordialisme adalah
pengelompokan manusia didasarkan pada ikatan sempit (afama, suku, ras atau
kedaerahan). Nilai-nilai pluarisme ini sejalan dengan dasar falsafah bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila serta semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dalam kondisi
masyarakat seperti ini maka berkembanglah nilai-nilai kesetaraan antar warga
masyarakat.
Kesetaraan disisni diartikan sebagai adanaya kesempatan yang sama
bagi setiap warganegara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warganegara
tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Nilai ini diperlukan bagi
masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multi-etnis, multi-bahasa,
multi-daerah, dan multi-agama. Siakp dan tingkah laku yang diharapkan adalah
kesadaran bahwa kita diciptakan oleh Tuhan dengan harkat dan martabat yang
sama, oleh karena itu kita harus saling hormat menghormati. Kita sadar bahwa
kita mempunyai hak dan kewajiban sebagai warganegara yang sama, yaitu tidak
boleh membeda-bedakan suku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
keturunan, agama dan kepercayaannya, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulitnya, dan mengembangkan sikap tenggang rasa. Heterogenitas masyarakat
Indonesia seringkali mengundang masalah, khususnya bial terjadi miskomunikasi
antarkelompok yang kemudian berkembang luas jadi konflik. Itu semua merupakan
cermin belum dihayatinya nilai-nilai pluarisme dan kesetraan antar warganegara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kesimpulan : konflik-konflik yang sering kali terjadi di Indonesia
banyak melibatkan semua kalangan warga dan akibatnya banyak fasilitas umum yang
rusak dan mengakibatkan traumatis bagi warga yang sedang terjadi konflik
tersebut, itu semua karena gagalnya penghayatan nilai-nilai pluarisme dan
kesetaraan antar warga.
referensi : buku pkn-joko budi santoso-yudistira