Profesi dan Profesionalisme
Pengertian Profesi
Berikut ini adalah pengertian Profesi menurut beberapa Para Ahli,
yaitu sebagai berikut:
1. SCHEIN, E.H. 1962
Profesi adalah suatu
kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus
yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
2. HUGHES, E.C. 1963
Profesi menyatakan bahwa
ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang di derita atau terjadi
pada kliennya.
3. DANIEL BELL 1973
Profesi adalah aktivitas
intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara
formal ataupun tidak formasl dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh
sekelompok atau badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam
melayani masyaraka, menggunakan etika layanan profesi dengan megimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral serta
bahwa perawat mengasumsikan adanya tingakatan dalam masyarakat.
4. PAUL F. COMENISCH 1983
Profesi adalah “komunitas
moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
5. KAMUS BESAR BAHASA
INDONESIA
Profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu.
6. K. BERTENS
Profesi adalah sautu moral communit (masyarakat
moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
7. SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus
sebagai sarana untuk mengabsi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang
harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan
tanggungjawab.
8. DONI KOESOEMA A.
Profesi adalah pekerjaa,
dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki biroaksi, yang
menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut
serta pelayanan baku terhadap masyarakat.
Pengertian Profesionalisme
Berikut ini adalah Definisi Profesionalisme menurut beberapa Para
Ahli, yaitu sebagai berikut:
1. Soedijarto (1990:57)
Profesionalisme sebagai
perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar
sesuai dengan standar kerja yang diinginkan.
2. Philips (1991:43)
Profesionalisme
merupakan individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang
ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
3. Kamus Bahasa Indonesia
Pofesinalisme mempunyai
makna, yaitu mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan cirri suatu
profesi atau yang professional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang
profesional.
Secara umum Profesionalisme adalah sesuatu yang harus ada dalam
diri professional, yaitu mutu, kualitas, dan tindak tanduk sehingga dapat
memenuhi standar kerja, moral, dan etika yang ada dalam pekerjaan tersebut.
Ciri-Ciri Profesionalisme
1. Keingian untuk selalu menampilkan perilaku yan mendekati piawai
ideal.
2. Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yan telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada seseorang
yan dipandang memiliki kepiawaian tersebut. Piawai ideal adalah suatu perangkat
perilaku yang dipandang paling smepurna dan dijadikan sebagai rujukan.
3. Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan
untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan
perilaku professional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara, misalnya
penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup
harian, hubungan dengan individu lainnya.
4. Keinginan untuk
senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan
dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
5. Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profesion.
6. Profesionalisme ditandai
dengan kualiti derajat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang memiliki rasa bangga dan percaya diri
akan profesionnya.
Kode Etik Profesionalisme
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oaleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik, pada umumnya
termasuk dalam norma social, apabila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
berat, maka masuk dalam kategori norma hokum.
Kode etik pun dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagain pedoman perilaku. Adanya kode
etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesionalisme :
1. Menjunjung tinggi
martabat profesi
2. Melindungi pihak yang
menjadi layanan profesi dari perbutan mal-praktik
3. Meningkatkan kualitas
profesi
4. Menjaga status profesi
5. Menegakkan ikatan antara
tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar