Dampak dari Tindakan Preventif Terhadap Malware dan
Kejahatan IT Secara Berlebihan
Dimas Haryo
Adhiatama1 ,Intan Lestari2,Sri Rahayu3
Jurnal Etika &
Profesionalisme
Universitas Gunadarma
Jalan
Margonda Raya no. 100, Depok 16424 Gedung 4 Lantai 1 D419
Email : infokom@gunadarma.ac.id
1dimryo@gmail.com
2in.intanlestari@gmail.com
3ayuuuunya@gmail.com
Abstrak - Cyber Crime (Kejahatan
Dunia Maya) adalah kejahatan yang paling menakutkan di perkembangan teknologi
zaman sekarang. Serangan yang tidak mengenal sasaran dan waktu untuk
kepentingan tertentu. Privasi seseorang atau lembaga dapat menjadi terancam
akibat cyber crime. Teknologi yang mobile dan didukung fasilitas jaringan
komunikasi yang memadai mengubah citra positif menjadi sebuah
dilema. Seharusnya seseorang dalam menangani hal tersebut terus berpikir
positif. Meningkatkan kemawasan diri dan bertindak sesuai etika tidak akan
mengakibatkan sesuatu yang berakibat fatal. Semua tindakan yang berlebihan
dapat menjadi bumerang. Menambah pengetahuan dalam penggunaan teknologi sangat
diperlukan. Mobilisasi yang terlampaui meluas menjadi kemudahan dalam mengakses
informasi. Kejahatan dunia maya tidak akan terjadi jika kita tidak melakukan
hal yang aneh dan menganggu.
Abstracts - Cyber Crime ( Cyber Crime ) is the most terrifying crimes in the development of today's technology . Attacks that do not recognize the target and time for specific interests . Privacy person or agency may be threatened by cyber crime . Mobile technology and supported by adequate communication network facilities to change a positive image into a dilemma . Supposedly someone to handle them continue to think positive . Improve yourself and act accordingly kemawasan ethics will not lead to something fatal . All overreact can backfire . Increase knowledge in the use of technology is indispensable . Mobilization which exceeded extends into the ease of accessing information . Cyber crime would not have happened if we did not do the weird and disturbing
Kata Kunci - Preventif,
malware, cyber crime, dampak kejahatan IT.
BAB 1
PENDAHULUAN
Cyber Crime (Kejahatan
Dunia Maya) adalah kejahatan yang paling menakutkan di perkembangan teknologi
zaman sekarang. Serangan yang tidak mengenal sasaran dan waktu untuk
kepentingan tertentu. Privasi seseorang atau lembaga dapat menjadi terancam
akibat cyber crime. Teknologi yang mobile dan didukung fasilitas jaringan
komunikasi yang memadai mengubah citra positif menjadi sebuah
dilema.
Perkembangan
pengetahuan pengguna akan ilmu teknologi ternyata menjadi disalahgunakan oleh
sebagian orang. Misalnya dengan melanggar hak akses untuk mengambil data
penting hanya kepentingan tertentu. Berbagai teknik telah banyak dikembangkan. Hacker dikenal sebagai sosok yang
mengerikan dan menakutkan dalam melakukan cyber crime. Mereka dipekerjakan
untuk melakukan sesuai perintah lembaga atau individu.
Teknik yang
digunakan oleh para peretas adalah dengan menyisipkan malware atau virus
kedalam aplikasi. Malware sendiri banyak jenis dan terus berkembang tergantung
kebutuhannya. Hebatnya malware dapat merubah sistem operasi dan bahkan
mengambil alih komputer pengguna sehingga terlihat rusak.
Selain
dampak kerusakan pada hardware dan software, ternyata ada dampak yang
menimbulkan kerusakan secara psikis. Kepercayaan akan sesuatu hal dapat
berkurang dengan drastis. Ketakutan akan penggunaan teknologi yang dapat
berakibat fatal. Tindakan preventif secara berlebihan membuat bumerang yang
sangat menakutkan. Etika dalam penggunaan teknologi sudah tidak berpengaruh.
Hukum yang dibuat semata hanya bagian tertulis dari ITE bukan momok yang
menakutkan.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cyber crime atau
kejahatan dunia maya merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikan Cyber Crime dengan Computer Crime. The U.S. Dertment of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, iversigation, or procecusion.
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organitation
of European Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai any
illegal, unehtical or unautoresized
behavior relating to the automatic processing and / or transmission of data.
Adapun (Andi Hamzah 1989) dalam tulisan nya “Aspek-aspek pidana di bidang
komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan dibidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai pengguna komputer secara ilegal.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
2.1.1 Karakteristik Cyber Crime
Cyber Crime sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet.
Karakteristik dari kejahatan dunia maya, antara lain menyangkut 5 hal berikut :
1. Ruang Lingkup Kejahatan
2. Sifat Kejahatan
3. Pelaku Kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
2.1.2 Jenis Cyber
Crime
Berdasarkan
aktivitas yang dilakukannya, Cyber Crime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1. Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika sesorang memasuki atau menyususp ke dalam suatu
sistem jaringan kom puter secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs web database.
4. Cyber
Espionage, Sabotage,
dan Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
5. Cyberstalkiing
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan digunakan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai teror ayng ditujukan kepada seseorang dengan
memanfatkan media internet.
6. Hacking
and Cracker
Istilah
hacker mengacu pada sesorang yang
memiliki minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet yaitu cracker.
Aktivitas crarcking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan acount dari orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
2.2 Pengertian Tindakan
Preventif
Tindakan
Preventif adalah pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan
pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap
norma sosial. Contohnya yaitu guru menasihati murid agar tidak bermain games saat belajar.
2.3 Malware
Malware adalah
singkatan dari Malicious, merujuk
pada program yang dibuat dengan tujuan yang membahayakan atau menyerang sebuah
sistem komputer.
2.3.1 Jenis Malware
Jenis-jenis
malware mencakup :
1. virus,
2. worm,
3. trojan horse,
4. spyware,
5. dishonest adware,
6. scareware,
7. crimeware,
8. rootkit, dan
9. malicious software atau program lainnya.
BAB 3
PEMABAHASAN
3.1 Dampak dari
Tindakan Preventif Terhadap Malware Secara Berlebihan
·
Melambannya
kinerja dari komputer karena terlalu banyak aplikasi Antivirus yang diinstall.
·
Sistem
akan lebih sibuk dalam mengontrol lalu lintas jaringan.
·
Pemasangan
Antivirus yang berlebih membuat kinerja komputer tidak efektif.
·
Memakan
space atau ruang penyimpanan dan
memori yang besar.
·
Akan
mengecoh sistem dalam menyortir data yang sebenarnya baik tetapi tidak, atau
sebaliknya.
3.2 Contoh Kasus
3.2.1 Menginstall
Antivirus secara Berlebihan dalam Satu Komputer
Seorang
pengguna atau pemilik komputer memilki sifat alami untuk menjaga dokumen atau
data miliknya dari serangan malware yang
tidak diinginkan. Hal ini dikarenakan malware
dapat merusak sistem yang ada pada komputer yang dapat merusak Sistem
Operasinya, hingga merusak dokumen dan data-data pribadi miliknya.
Maka
dari itu, pengguna atau pemilik komputer pasti akan membutuhkan suatu perangkat
lunak yang dapat membantu dalam menjaga data atau dokumennya secara aman. Salah
satu cara yang biasa pemilik komputer lakukan adalah dengan memasang atau menginstall satu hingga beberapa Antivirus
ke dalam komputernya.
Adapun
dampak dari pemasangan Antivirus yang berlebihan yaitu akan mengakibatkan
lamban nya kinerja komputer karena dibuthkan Memori yang besar untuk pemasangan
Antivirus. Selain itu, jika pemasangan Antivirus lebih dari satu atau bahkan
lebih dari dua pada komputer, Antivirus akan melakukan banyak pemblockan aplikasi atau software lain
sehingga aplikasi atau software tersebut
tidak dapat diinstall. Beberapa
aplikasi yang sering diblock oleh
salah satu Antivirus yaitu Billing Warnet,
aplikasi modem, patch, ataupun crack dan Master Program. Maka dari itu, diharapkan pemilik atau pengguna
komputer tidak terlalu banyak memasang Antivirus pada komputernya. Cukup satu
atau dua saja yang dianggap paling ampuh dalam memberantas virus atau malware.
3.2.2 Penambahan
Beberapa Firewall pada Komputer secara Berlebihan
Firewall adalah
perangkat yang digunakan untuk mengontrol akses terhadap siapapun yang memiliki
akses terhadap jaringan private dari
pihak luar. Firewall juga bisa
didefinisikan sebagai sebuah sistem untuk mencegah akses yang tidak sah dari
jaringan pribadi atau private network.
Firewall dapat diimplementasikan pada
perangkat keras, perangkat lunak, ataupun keduanya. Fungsi firewall yaitu bertindak sebagai pengawas atau controller setiap pesan dan memblock
jika tidak memenuhi kriteria keamanan tertentu.
Contoh
firewall yang paling sering digunakan adalah Zone Alarm Firewall dan Tiny
Personal Firewall. Keduanya dapat digunakan secara gratis, tetapi bila kita
menggunakan yang versi gratis, maka ada fitur–fitur yang tidak bisa digunakan.
Contoh Firewall lainnya yaitu COMODO Firewall.
Tetapi,
jika firewall dipasang terlalu banyak
pada setiap komputer, akan membuat sistem terlalu sibuk dalam mengontrol lalu
lintas jaringan, dampaknya akan mengurangi kinerja dari komputer. Selain itu,
terkadang firewall yang terlalu
berlebih akan banyak juga melakukan kesalahan pendeteksian, sebenarnya bukan
merupakan salah satu dari malware seperti
virus, worm¸dan lain-lain tetapi dianggap sebagai salah satu keluarga malware. Tentunya itu semua bukan
membantu menjaga keamanan komputer, melainkan akan merugikan pemilik atau
pengguna komputer.
KESIMPULAN
Walaupun tindakan
kejahatan cyber crime terus
berkembang, tetapi tidak perlu adanya tindakan preventif yang berlebihan.
Misalnya install antivirus yang
banyak dengan berbagai macam fitur, ketakutan untuk mengupdate software secara online
karena takut malware masuk, melakukan
tindakan yang mengundang para hacker
untuk melakukan cyber crime.
Daftar Pustaka
[1] Guru, Tim Mitra..Sosiologi-Jilid 3.Esis.
[2]
Aep S. Hamidin. 2010. “Tips & Trik Kartu Kredit; Memaksimalkan Manfaa dan
Mengelola Resiko Kartu Kredit” , Media Pressindo : Yogyakarta
[3]
id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_sosial
[4]jaringankomputer.org/firewall-pengertian-fungsi-manfaat-dan-cara-kerja-firewall/