Selasa, 21 April 2015

Dampak dari Tindakan Preventif Terhadap Malware dan Kejahatan IT Secara Berlebihan

Dampak dari Tindakan Preventif Terhadap Malware dan Kejahatan IT Secara Berlebihan
Dimas Haryo Adhiatama1 ,Intan Lestari2,Sri Rahayu3
Jurnal Etika & Profesionalisme
Universitas Gunadarma
Jalan Margonda Raya no. 100, Depok 16424 Gedung 4 Lantai 1 D419
Email : infokom@gunadarma.ac.id

1dimryo@gmail.com
2in.intanlestari@gmail.com
3ayuuuunya@gmail.com

AbstrakCyber Crime (Kejahatan Dunia Maya) adalah kejahatan yang paling menakutkan di perkembangan teknologi zaman sekarang. Serangan yang tidak mengenal sasaran dan waktu untuk kepentingan tertentu. Privasi seseorang atau lembaga dapat menjadi terancam akibat cyber crime. Teknologi yang mobile dan didukung fasilitas jaringan komunikasi yang memadai    mengubah citra positif menjadi sebuah dilema. Seharusnya seseorang dalam menangani hal tersebut terus berpikir positif. Meningkatkan kemawasan diri dan bertindak sesuai etika tidak akan mengakibatkan sesuatu yang berakibat fatal. Semua tindakan yang berlebihan dapat menjadi bumerang. Menambah pengetahuan dalam penggunaan teknologi sangat diperlukan. Mobilisasi yang terlampaui meluas menjadi kemudahan dalam mengakses informasi. Kejahatan dunia maya tidak akan terjadi jika kita tidak melakukan hal yang aneh dan menganggu.

Abstracts - Cyber ​​Crime ( Cyber ​​Crime ) is the most terrifying crimes in the development of today's technology . Attacks that do not recognize the target and time for specific interests . Privacy person or agency may be threatened by cyber crime . Mobile technology and supported by adequate communication network facilities to change a positive image into a dilemma . Supposedly someone to handle them continue to think positive . Improve yourself and act accordingly kemawasan ethics will not lead to something fatal . All overreact can backfire . Increase knowledge in the use of technology is indispensable . Mobilization which exceeded extends into the ease of accessing information . Cyber ​​crime would not have happened if we did not do the weird and disturbing

Kata Kunci - Preventif, malware, cyber crime, dampak kejahatan IT.






BAB 1
PENDAHULUAN
Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya) adalah kejahatan yang paling menakutkan di perkembangan teknologi zaman sekarang. Serangan yang tidak mengenal sasaran dan waktu untuk kepentingan tertentu. Privasi seseorang atau lembaga dapat menjadi terancam akibat cyber crime. Teknologi yang mobile dan didukung fasilitas jaringan komunikasi yang memadai      mengubah citra positif menjadi sebuah dilema.

Perkembangan pengetahuan pengguna akan ilmu teknologi ternyata menjadi disalahgunakan oleh sebagian orang. Misalnya dengan melanggar hak akses untuk mengambil data penting hanya kepentingan tertentu. Berbagai teknik telah banyak dikembangkan. Hacker dikenal sebagai sosok yang mengerikan dan menakutkan dalam melakukan cyber crime. Mereka dipekerjakan untuk melakukan sesuai perintah lembaga atau individu.

Teknik yang digunakan oleh para peretas adalah dengan menyisipkan malware atau virus kedalam aplikasi. Malware sendiri banyak jenis dan terus berkembang tergantung kebutuhannya. Hebatnya malware dapat merubah sistem operasi dan bahkan mengambil alih komputer pengguna sehingga terlihat rusak.

Selain dampak kerusakan pada hardware dan software, ternyata ada dampak yang menimbulkan kerusakan secara psikis. Kepercayaan akan sesuatu hal dapat berkurang dengan drastis. Ketakutan akan penggunaan teknologi yang dapat berakibat fatal. Tindakan preventif secara berlebihan membuat bumerang yang sangat menakutkan. Etika dalam penggunaan teknologi sudah tidak berpengaruh. Hukum yang dibuat semata hanya bagian tertulis dari ITE bukan momok yang menakutkan.

BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Cyber Crime
Cyber crime atau kejahatan dunia maya merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikan Cyber Crime dengan Computer Crime. The U.S. Dertment of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, iversigation, or procecusion.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organitation of European Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai any illegal, unehtical or unautoresized behavior relating to the automatic processing and / or transmission of data. Adapun (Andi Hamzah 1989) dalam tulisan nya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.1.1 Karakteristik Cyber Crime
Cyber Crime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet. Karakteristik dari kejahatan dunia maya, antara lain menyangkut 5 hal berikut :
1.      Ruang Lingkup Kejahatan
2.      Sifat Kejahatan
3.      Pelaku Kejahatan
4.      Modus Kejahatan
5.      Jenis Kerugian yang Ditimbulkan

 2.1.2 Jenis Cyber Crime
Berdasarkan aktivitas yang dilakukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika sesorang memasuki atau menyususp ke dalam suatu sistem jaringan kom puter secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum contohnya adalah penyebaran pornografi.

3.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs web database.

4.      Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

5.      Cyberstalkiing
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan digunakan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror ayng ditujukan kepada seseorang dengan memanfatkan media internet.

6.      Hacking and Cracker
Istilah hacker mengacu pada sesorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet yaitu cracker. Aktivitas crarcking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan acount dari orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

2.2 Pengertian Tindakan Preventif
Tindakan Preventif adalah pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma sosial. Contohnya yaitu guru menasihati murid agar tidak bermain games saat belajar.

2.3 Malware
Malware adalah singkatan dari Malicious, merujuk pada program yang dibuat dengan tujuan yang membahayakan atau menyerang sebuah sistem komputer.
2.3.1 Jenis Malware
Jenis-jenis malware mencakup :
1.      virus,
2.      worm,
3.      trojan horse,
4.      spyware,
5.      dishonest adware,
6.      scareware,
7.      crimeware,
8.      rootkit, dan
9.      malicious software atau program lainnya.

BAB 3
PEMABAHASAN
3.1 Dampak dari Tindakan Preventif Terhadap Malware Secara Berlebihan
·         Melambannya kinerja dari komputer karena terlalu banyak aplikasi Antivirus yang diinstall.
·         Sistem akan lebih sibuk dalam mengontrol lalu lintas jaringan.
·         Pemasangan Antivirus yang berlebih membuat kinerja komputer tidak efektif.
·         Memakan space atau ruang penyimpanan dan memori yang besar.
·         Akan mengecoh sistem dalam menyortir data yang sebenarnya baik tetapi tidak, atau sebaliknya.


3.2 Contoh Kasus
3.2.1 Menginstall Antivirus secara Berlebihan dalam Satu Komputer
Seorang pengguna atau pemilik komputer memilki sifat alami untuk menjaga dokumen atau data miliknya dari serangan malware yang tidak diinginkan. Hal ini dikarenakan malware dapat merusak sistem yang ada pada komputer yang dapat merusak Sistem Operasinya, hingga merusak dokumen dan data-data pribadi miliknya.
Maka dari itu, pengguna atau pemilik komputer pasti akan membutuhkan suatu perangkat lunak yang dapat membantu dalam menjaga data atau dokumennya secara aman. Salah satu cara yang biasa pemilik komputer lakukan adalah dengan memasang atau menginstall satu hingga beberapa Antivirus ke dalam komputernya.
Adapun dampak dari pemasangan Antivirus yang berlebihan yaitu akan mengakibatkan lamban nya kinerja komputer karena dibuthkan Memori yang besar untuk pemasangan Antivirus. Selain itu, jika pemasangan Antivirus lebih dari satu atau bahkan lebih dari dua pada komputer, Antivirus akan melakukan banyak pemblockan aplikasi atau software lain sehingga aplikasi atau software tersebut tidak dapat diinstall. Beberapa aplikasi yang sering diblock oleh salah satu Antivirus yaitu Billing Warnet, aplikasi modem, patch, ataupun crack dan Master Program. Maka dari itu, diharapkan pemilik atau pengguna komputer tidak terlalu banyak memasang Antivirus pada komputernya. Cukup satu atau dua saja yang dianggap paling ampuh dalam memberantas virus atau malware.

3.2.2 Penambahan Beberapa Firewall pada Komputer secara Berlebihan
Firewall adalah perangkat yang digunakan untuk mengontrol akses terhadap siapapun yang memiliki akses terhadap jaringan private dari pihak luar. Firewall juga bisa didefinisikan sebagai sebuah sistem untuk mencegah akses yang tidak sah dari jaringan pribadi atau private network. Firewall dapat diimplementasikan pada perangkat keras, perangkat lunak, ataupun keduanya. Fungsi firewall yaitu bertindak sebagai pengawas atau controller setiap pesan dan memblock jika tidak memenuhi kriteria keamanan tertentu.
Contoh firewall yang paling sering digunakan adalah Zone Alarm Firewall dan Tiny Personal Firewall. Keduanya dapat digunakan secara gratis, tetapi bila kita menggunakan yang versi gratis, maka ada fitur–fitur yang tidak bisa digunakan. Contoh Firewall lainnya yaitu COMODO Firewall.
Tetapi, jika firewall dipasang terlalu banyak pada setiap komputer, akan membuat sistem terlalu sibuk dalam mengontrol lalu lintas jaringan, dampaknya akan mengurangi kinerja dari komputer. Selain itu, terkadang firewall yang terlalu berlebih akan banyak juga melakukan kesalahan pendeteksian, sebenarnya bukan merupakan salah satu dari malware seperti virus, worm¸dan lain-lain tetapi dianggap sebagai salah satu keluarga malware. Tentunya itu semua bukan membantu menjaga keamanan komputer, melainkan akan merugikan pemilik atau pengguna komputer.



KESIMPULAN
Walaupun tindakan kejahatan cyber crime terus berkembang, tetapi tidak perlu adanya tindakan preventif yang berlebihan. Misalnya install antivirus yang banyak dengan berbagai macam fitur, ketakutan untuk mengupdate software secara online karena takut malware masuk, melakukan tindakan yang mengundang para hacker untuk melakukan cyber crime.


Daftar Pustaka
[1] Guru, Tim Mitra..Sosiologi-Jilid 3.Esis.
[2] Aep S. Hamidin. 2010. “Tips & Trik Kartu Kredit; Memaksimalkan Manfaa dan Mengelola Resiko Kartu Kredit” , Media Pressindo : Yogyakarta
[3] id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_sosial
[4]jaringankomputer.org/firewall-pengertian-fungsi-manfaat-dan-cara-kerja-firewall/


Rabu, 08 April 2015

Profesi dan Profesionalisme

Profesi dan Profesionalisme


Pengertian Profesi
Berikut ini adalah pengertian Profesi menurut beberapa Para Ahli, yaitu sebagai berikut:
1.   SCHEIN, E.H. 1962
      Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

2.   HUGHES, E.C. 1963
      Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang di derita atau terjadi pada kliennya.

3.   DANIEL BELL 1973
      Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formasl dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok atau badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyaraka, menggunakan etika layanan profesi dengan megimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingakatan dalam masyarakat.

4.   PAUL F. COMENISCH 1983
      Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

5.   KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
      Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

6.   K. BERTENS
      Profesi  adalah sautu moral communit (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
7.   SITI NAFSIAH
      Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabsi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggungjawab.

8.   DONI KOESOEMA A.
      Profesi adalah pekerjaa, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki biroaksi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat.

Pengertian Profesionalisme
Berikut ini adalah Definisi Profesionalisme menurut beberapa Para Ahli, yaitu sebagai berikut:
1.   Soedijarto (1990:57)
      Profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan.

2.   Philips (1991:43)
      Profesionalisme merupakan individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.

3.   Kamus Bahasa Indonesia
      Pofesinalisme mempunyai makna, yaitu mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan cirri suatu profesi atau yang professional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional.

Secara umum Profesionalisme adalah sesuatu yang harus ada dalam diri professional, yaitu mutu, kualitas, dan tindak tanduk sehingga dapat memenuhi standar kerja, moral, dan etika yang ada dalam pekerjaan tersebut.

Ciri-Ciri Profesionalisme
1. Keingian untuk selalu menampilkan perilaku yan mendekati piawai ideal.
2.   Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yan telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada seseorang yan dipandang memiliki kepiawaian tersebut. Piawai ideal adalah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling smepurna dan dijadikan sebagai rujukan.
3.   Meningkatkan dan memelihara imej profesion
      Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku professional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara, misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
4.   Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
5.   Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion.
6.   Profesionalisme ditandai dengan kualiti derajat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Kode Etik Profesionalisme
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oaleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik, pada umumnya termasuk dalam norma social, apabila ada kode etik yang memiliki sanksi yang berat, maka masuk dalam kategori norma hokum.
Kode etik pun dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagain pedoman perilaku. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesionalisme :
1.   Menjunjung tinggi martabat profesi
2.   Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbutan mal-praktik
3.   Meningkatkan kualitas profesi
4.   Menjaga status profesi
5.   Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.

Sumber :

ETIKA

ETIKA


Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin adalah “Mos”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hiudp seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Berikut ini merupakan pembahasan Etika menurut Filsuf Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia :
1.  Terminius Techicus
     Etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.

2.  Manner dan Custom
     Etika berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suati tingkah laku atau perbuatan manusia.

Macam-Macam Etika
terdapat duam macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1.  Etika Deskriptif
     Etika Deskriptif merupakan etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika Deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai niali dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.

2.  Etika Normatif
     Etika Normatif merupakan etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dna menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
   
Pengertian Profesi
Berikut ini merupakan definisi Profesi menurut beberapa ahli, yaitu sebagai berikut:
1.  Ornstien dan Levine 1984
     Profesi adalah melayani masyarakat, merupakan karir yang dialkuakn sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu ketrampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi.

2.  Danin 2002
     Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus, yang artinya mengakui, adanya peangakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminology, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental.

3.  Sanusi et all 1991
     Profesu adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).

4.  The George
     Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Ciri Khas Profesi
Menurut artikel dalam International Encyclopedia of educatioan, ada 10 ciri khas profesi, yaitu sebagai berikut:
1.  Suatu bidang pekerjaan yang teroganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.  Suatu teknik intelektual.
3.  Penerapan teknik dari teknis intelektual pada urusan praktis.
4.  Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.  Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
6.  Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.  Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8.  Pengakuan sebagai profesi.
9.  Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab.
10.     Hubungan yang erat dengan profesi lain.  


Sumber :