Selasa, 30 Juni 2015

PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI


RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
·         Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
·         Informasi Eletronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol yang telah diolah dan memiliki arti yang dapat dipahami.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media eletronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untu mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, ditersukan, dikirimkan, diterima dan disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik dan sejenismya yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik lainnya yang dapat berupa tuisan, suara, gmabar, huruf, angka dan sebagainya yang dapat dipahami.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakna sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,, aritmatika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode akses berupa angka, huruf, simbol, dan karakter lainnya.

                        Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Pada umumnya UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat guna mendapatkan kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

            Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yaitu UNPAD dan UI. Tim UNPAD di tunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI ditunjuk oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada Penyusunannya, Tim UNPAD bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI), sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Eletektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin oleh Prof. Ahmad M. Ramli S.H. atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana disahkan oleh DPR.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Internet Banking merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah. Akan tetapi, dengan adanya layanan ini dapat menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi, yaitu serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif.

                        Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horse. Layanan-layanan yang diberikan internet banking antara lain dengan diberlakukannya fitur two factor authentication dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini, bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi seperti hal nya trojan horse adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut ke dalam program yang sering digunakan.

                        Dalam hal penanggulangannya, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamanan sistem informasi, berikut ini peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai berikut ini :
1. Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
2. Pusat penyebaran ke semua participan.
3. Update data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum.
4. Program pertukaran  pelatihan.
5. Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
6. Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
7. Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.

                        Dengan adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi pada internet perbankan di Indonesia dan segala kegiatan perbankan melalui media internet dapat berjalan dengan ceapt, aman dan mudah digunakan.




Referensi : http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html


Senin, 22 Juni 2015

PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI

UU No. 36 tentang telekomunikasi
Pasal 1 :
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekominukasi adalah setiap pemancaran, dan atau penerimaan dai setiap informasi dalm bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat berkomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.       Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat komunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4.       Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala seauatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
5.   Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memamcarkan gelombang radio.
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
7.   Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.


Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Pasal 2 :
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3 :
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 7 :
1. Penyelenggaran telekomunikasi meliputi :
     a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi
     c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus

2. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
     a. melindungi kepentingan dan keamanan negara
     b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntunan global
     c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan


Pasal 8 :
1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, yiatu :
      a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
      c. badan usaha swasta
      d. koperasi

2.       Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
      a. perseorangan
      b. instansi pemerintah
      c. badan hukum selain penyelenggaraan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan    
         jasa telekomunikasi.

Pasal 9 :
1.       Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa teekomunikasi.
2.       Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagiamana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Penyidikan
Pasal 44 :
1.   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2.       Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
      a. melakukan pemerikaan atas kebenarana laporan atau keterangan berkenaan
        dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
      b. melakukan pemerikasaan terhadap orang dan atau badan hukum yang di duga
         melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
      c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang
         menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
      d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

 Sanksi Administrasi
Pasal 45 :
Barang siapa melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1), pasal 18 ayat (2), pasal 19, pasal 21, pasal 25 ayat (12), pasal 26 aat (1), pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 33 ayat (2), pasal 34 ayat (1), atau pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

Pasal 46 :
1.       Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasala 45 berupa pencabutan izin.
2.       Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Ketentuan Pidana
Pasal 47 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48 :
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49 :
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).





Referensi :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/uu/uu-ri-no-36-1999.pdf


PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI


UU No.19 Tentang Hak Cipta Ketentuan umum
Pasal 1 :
1. Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.       Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menujukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
4.       Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atua pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersbut.
5.   Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran sautu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.       Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sam atau pun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atua temporer.
7.   Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik secara bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.       Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, maupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9.   Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atua menyiarkan pertunjukkannya, bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.      Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.      Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang ini.
17. Direktorat jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


Lingkup Hak Cipta
Pasal 2 :
1.   Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Penciptaan dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematigrafi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 3 :
1.   Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.   Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik selurunya atau sebagian karena :
a. Pewarisan
      b. Hibah
      c. Wasiat
      d. Perjanjian tertulis atau
      e.  Sebab-sebab lain yanh dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 :
      Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2.   Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melaan hukum.

Perlindungan Hak Cipta
Pasal 12 :
1. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
      a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang       diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
      b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
      c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
      d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
2.       Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

Pasal 13 :
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
b. peraturan perundang-undangan.
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14 :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b.       pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.

Pasal 16 :
1. Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.       mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
b.       mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.       menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2. Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 17 :
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 18 :
1. Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
2.  Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.

Prosedur Pendaftran HAKI
Pasal 35 :
1.       Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaannya dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.       Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Pasal 36 :
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37 :
1.       Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.       Permohonan diajukan kelapa Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.

Pasal 38 :
Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaam, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39 :
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain : a. nama Penciptaan dan Pemegang Hak Cipta, b. tanggal penerimaan surat Permohonan, c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut pasal 37, dan d. nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40 :
1.       Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut pasal 37 dan pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atu satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
2.       Pendaftaran sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) diumukan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41 :
1.       Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaannya yang terdaftar tiu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2.       Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas Permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima dengan dikenai biaya.

Pasal 42 :
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43 :
1. Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2.  Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.


Pasal 44 :
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.       penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
b.       lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32.
c.       dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Referensi : http://pustakahpi.kemlu.go.id/dir_dok/UU_HC_19.pdf